Halalkah Makanan Import Dari Negara Kafir?
Sebenarnya uraian tentang hukum makanan impor sangat panjang, tetapi akan kami coba jelaskan secara ringkas sebagai berikut;
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:
Pertama: Makanan tersebut tidak butuh disembelih, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan para ulama. (Tafsir al-Qurthubi 6/77)
Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.
Kedua: Makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan, maka hal ini diperinci sebagai berikut;
1. Apabila dari negeri kafir bukan Ahli kitab (bukan Yahudi atau Nashrani), seperti Cina, Rusia dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir bukan Ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram, karena sembelihan orang kafir bukan Ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Kecuali kita yakin sembelihan tersebut memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana .
2. Apabila dari negeri kafir Ahli kitab seperti Australia, Vatikan dan semisalnya, atau disembelih oleh Ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan;
Pertama: Bila diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syariat Islam, maka hukumnya adalah halal, karena sembelihan Ahli kitab adalah halal dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
Ketiga: Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara islami atau tidak, hal ini diperselisihkan oleh ulama masa kini menjadi dua pendapat. Ada yang membolehkannya, karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya, karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara islami. Terlebih lagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras dan sebagainya. (Al-Ath’imah hal.150-166, DR.Shalih al-Fauzan).
Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Allohu A’lam.
Sumber : Syahrul Fatwa
Dipublikasikan kembali oleh www.salafiyunpad.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar